KTP

Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Persyaratan membuat KTP bagi pemula :

  1. Terdaftar sebagai warga Desa Pandansari;
  2. Usia genap 17 tahun atau kurang 17 tahun tapi sudah menikah;
  3. Surat Pengantar dari RT;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga;
  5. Mengisi data Formulir Perohonan KTP;
  6. Data dukung bagi yang tidak sesuai dengan data pada KK;

Persyaratan memperpanjang masa berlaku KTP :

  1. Surat Pengantar dari RT;
  2. KTP Asli;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Data dukung bagi yang tidak sesuai dengan data pada KK;
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi yang KTPnya hilang;